“Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi,” tambah Komjen Pol. Wahyu.
Dalam memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri. Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Kota Malang. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, jika dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp143,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)