JAKARTA, BACAPESAN.COM – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengklaim tidak ada kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
”Dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun, dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan atau apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (4/7).
Ade memastikan kasus itu akan dituntaskan. Kini penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara.
”Kami jamin bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
”Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Penetapan tersangka juga berdasar hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.