PAREPARE, BACAPESAN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali bakal memberikan tindakan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang ketahuan melaksanakan judi online (judol).
Karena itu, dia menginstruksikan kepada pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Parepare untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan judol.
“Untuk pimpinan (SKPD) melaksanakan monitor setiap anggota nya yang menggunakan handphone, komputer dan laptop. Kalau ada yang melaksanakan kegiatan judi online, segera melaporkan kesaya dan saya akan mengambil tindakan tegas,” kata
Akbar Ali, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia mengimbau, jika ASN yang ketahuan, akan langsung dicopot dari jabatannya. Hal ini, kata dia, berdasarkan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri. “Langsung pencopotan itu, tanpa izin lagi,” tandasnya.(*)