MEDAN, BACAPESAN.COM – Rahmad Banurea alias Roy (47), terdakwa pembunuh wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
“Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Di hadapan Hakim Ketua Erianto Siagian, lanjut dia, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea karena mengakibatkan korban Umita meninggal dunia.
“Untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Fransiskawati.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (8/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.