Sebelumnya, JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.
Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020.
Keduanya sepakat melakukan hubungan badan walau bukan pasangan suami istri di sebuah kafe lesehan di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.
Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. (jpnn)