TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Seorang pria berinisial KS (26 tahun) berhasil diamankan oleh unit Resmob Polres Tana Toraja karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang disebut sebagai ER (35 tahun), warga Lembang Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut di kediamannya pada 28 Juni 2024 dan sempat menjadi buron selama 3 hari.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, ketika dihubungi media, mengkonfirmasi bahwa terduga KS telah diamankan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Tator.
“Setelah menerima laporan dari korban di SPKT, unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Bandara Udara Sultan Hasanuddin yang berniat melarikan diri,” ungkap Malpa kepada media pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo, dalam konfirmasinya kepada media, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, di Lembang Ke’pe Tinoring, Tana Toraja.
Slamet mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, insiden dimulai dari adu mulut antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian membawa anak perempuannya masuk ke dalam mobil dan memulai perjalanan. Korban mengejar mobil tersangka dan akhirnya tertabrak mobil yang dikendarai pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap tersangka pada tanggal 1 Juli 2024 di Bandara Udara Sultan Hasanuddin. Saat ini, tersangka KS masih diamankan di Mapolres Tana Toraja dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Tator,” tambahnya. (Cherly)