Pastikan Notaris Menerapkan PMPJ, Kemenkumham Sulsel Koordinasi Ke Direktorat Jenderal AHU

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Guna memastikan Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memberikan layanan dan mengoptimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tim ini mengawali kunjungannya dengan melaksanakan kordinasi ke bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Jenderal terkait hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan I dan II, serta rencana kebutuhan anggaran dan sarpras 2025.

Selanjutya kordinasi dilanjutkan ke Direktorat Perdata terkait pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di wilayah dan rencana pelaksanaan Rakornas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).

Penerapan PMPJ bagi Notaris dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris, dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1232 Tahun 2019 Tentang Panduan Penerapan PMPJ guna menguatkan tercapainya prinsip kehati-hatian bagi Notaris untuk menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari.

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa tim ini diutus untuk melaksanakan koordinasi untuk memastikan bahwa seluruh Notaris di Sulawesi Selatan mengisi kuisoner PMPJ sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap Notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggungjawab.

Koordinasi ini diakhiri dengan kunjungan ke Direktorat Tata Negara guna memperoleh informasi terkait progres 4 (empat) permohonan pewarganegaraan beberapa waktu lalu sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan Kantor Wilayah.

Hasil dari Koordinasi ini di harapkan mampu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan administrasi hukum umum bagi masyarakat di wilayah.

“Diharapkan hasil dari koordinasi tersebut dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat baik oleh Kantor Wilayah maupun Notaris di Sulsel,” Ungkap Liberti.

Ikut serta dalam tim koordinasi kepala bidang Pelayanan Hukum, Kepala subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan, serta pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU. (*)

  • Bagikan