TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Dalam rangka menertibkan administrasi atau surat kelengkapan kendaraan bermotor, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tana Toraja (Tator) lakukan pendampingan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan UPTD Samsat Tana Toraja gelar razia pengecekan pajak dan kelengkapan administrasi kendaraan, Jumat, 5 Juli 2024.
Dengan menyasar beberapa titik yakni Jalan Pongtiku Kelurahan Pantan, Jalan Merdeka Mamullu km 2 dan jalan Ampera kecamatan Makale, Tana Toraja.
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Lantas, AKP Awaluddin mengatakan bahwa razia tersebut telah dilaksanakan sejak rabu 3 Juli 2024 hingga Jumat hari ini.
“Razia ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas khususnya dalam hal tertib administrasi surat – surat kendaraan, terkhusus pajak kendaraan R2 dan R4 ” kata Alwaluddin.
Dikatakan bahwa hal ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam hal pembangunan dan pemeliharaan jalan raya serta peningkatan sarana transportasi umum.
Ditambahkannya bahwa tim gabungan juga memberikan himbauan kepada seluruh pengendara untuk segera melengkapi surat-surat kendaraannya dan memperpanjang apabila sudah mendekati masa habis berlakunya. Disamping itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas, dan tak henti – hentinya menghimbau.
“kepada seluruh masyarakat Tana Toraja utamakan keselamatan dijalan raya dengan mematuhi setiap peraturan dan menggunakan perlengkapan berkendara yakni helm SNI dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil ” tutup Awaluddin. (Cherly)