MAMUJU, BACAPESAN.COM –– Buku Novel karya Adi Arwan Alimin yang berjudul “Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa” diduga di bajak oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Pembajakan tersebut dibenarkan oleh Adi Arwan Alimin, berdasarkan keterangan tertulis, ia menyebutkan hal ini muncul setelah ditemukan salinan buku novel yang diterbitkan tahun 2019.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat diduga kuat telah melakukan penggandaan Paket Pekerjaan Pencetakan Buku Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa tertanggal 1 November 2019.
Dimana, karya cipta ini telah dicetak dan didistribusikan tanpa izin dari Adi Arwan Alimin sebagai penulis, maupun ke Gerbang Visual selaku penerbit resmi.
Pemilik Hak Cipta menemukan dugaan pembajakan karya cipta ini akhir tahun 2023.
Diketahui, Novel epos Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000598135.
“Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, kami telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar. Somasi I, II, dan III telah dikirimkan pada 25 Maret 2024 Somasi I, [6 Mei 2024 Somasi II, dan 26 Juni 2024 Somasi III berturut-turut,” ungkap Adi Arwan Alimin, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (9/7/24).