Polda Sultra Sita Ekskavator Tambang Ilegal di Bombana

  • Bagikan
Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal diamankan polisi.

SULTRA, BACAPESAN.COM — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyita enam unit ekskavator yang diduga digunakan oleh penambang ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Kompol Ronald Arron Maramis, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, dikutip dari ANTARA menyampaikan bahwa timnya melakukan patroli bersama Polres Bombana pada 8 Juni 2024 setelah menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selama patroli, tim berhasil menemukan enam unit alat berat yang kuat diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengungkap pemilik serta individu atau korporasi di balik kegiatan tersebut.

Ronald menegaskan komitmen untuk terus memberantas pertambangan ilegal guna melindungi lingkungan dan menghindari kerugian negara. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus melakukan patroli intensif untuk mengawasi dan menindak aktivitas ilegal serupa di wilayah tersebut. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version