Tujuh Perusahaan Pembiayaan Tak Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum

  • Bagikan
ojk

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Mei 2024. “

“Pada posisi Mei 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Kewajiban Ekuitas Peer to Peer (P2P) Lending

Agusman juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat satu dari 100 penyelenggara peer to peer (P2P) Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait kemajuan rencana aksi pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha jika diperlukan.

Penegakan Ketentuan dan Sanksi

Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan di sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak utama. OJK juga membekukan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis.

Mendorong Kepatuhan dan Tata Kelola

OJK berharap bahwa upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal. (fajar online)

  • Bagikan