Curi 191 Bungkus Rokok, Heri Ditangkap Polisi Gegara Tinggalkan Sidik Jari

  • Bagikan
Heri (Baju Orange) hanya bisa tertunduk lesu, saat aparat kepolisian menggelar press release pengingkapan aksinya dihadapan awak media, selasa (09/07/2024).

PANGKEP, BACAPESAN.COM – Nekad bobol kios milik Ikbal (28), dan bawa kabur 191 bungkus rokok, Heri (20) harus berurusan dengan polisi lantaran meninggalkan sidik jari.

Aksi pencurian Heri ini terungkap setelah jajaran Satreskirm Polres Pangkep yang bekerja sama dengan Inafis Polda Sulsel mengidentifikasi sidik jari milik Heri yang tertinggal di lokasi kejadian.

“Tim inafis Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi sidik jari yang identik dari tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, dan ini menjadi bukti kuat untuk mengamankan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep, AKP. Imran, selasa (09/07/2024).

Berdasarkan keterangan polisi, selain membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merk, heri juga mencuri uang senilai Rp.100 ribu yang diambil di kasir kios yang terletak di jalan poros Tonasa 2, kelurahan Samalewa, kecamatan Bungoro tersebut.

Akibat ulah tersangka, Ikbal merugi hingga Rp5 juta.

“Rokok yang dicuri pelaku ini dibagi bagikan ke teman temannya di Makassar,” tambah AKP. Imran.

Untuk kepentingan penyidikan Satreskrim Polres Pangkep mengamankan sepeda motor jenis Honda CRF yang digunakan pelaku, serta beberapa bungkus rokok sebagai barang bukti.

Karena ulahnya, Heri dijerat pasal pencurian disertai pembertan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (atho)

  • Bagikan