“Seungguhnya Bawaslu tidak melahirkan putusan, klarifikasi saja. Kalau pelanggaran netralitas kita rekomendasi ke KASN nanti KASN yang menilai (unsur pelanggaran) berdasarkan kajian bawaslu,” pungkasnya.
Terkait netralitas ASN, terdapat aturan yang telah diterbitkan pemerintah, diantaranya pada Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, dimana ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, sehingga ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Tidak hanya itu, juga terdapat Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN dimana ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Sanksipun tidak main main bagi ASN yang tidak disiplin akan dijatuhkan hukuman tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian penundaan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat ASN akan dibebaskan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (atho)