DJKI Bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Kopi Arabika Seko Luwu Utara

  • Bagikan
DJKI Bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel Foto Bersama

LUTRA, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama Tim Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Seko Luwu Utara.

Pemeriksaan Substantif dilaksanakan dari tanggal 8 – 12 Juli 2024 pada Sentra Produksi Kopi Arabika Seko di Kabupaten Luwu Utara.

Kegiatan di awali melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Luwu utara yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara Bapak Baharuddin Nurdi beserta Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan turut hadir juga perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MIPG) kopi seko

Dalam sambutan Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Kekayaan Alam yang di miliki oleh Kabupaten Luwu Utara cukup banyak dari sektor pertanian untuk itu perlu ada penanda atau ciri khas bahwa hasil pertanian tersebut milik kabupaten Luwu utara.

pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal KI, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Akademisi Unhas dan akan di bantu oleh tim dari BAPERIDA Kabupaten Luwu Utara.

Kedepan kami berharap bukan hanya kopi arabika seko saya yang di beri tanda indikasi geografis tetapi juga beras tarone juga perlu di beri tanda IG nantinya.

Tim selanjutnya terbang ke lokasi kecamatan Seko untuk mencocokkan atas Deskripsi yang di buat dengan melihat dan meneliti langsung kopi seko serta memberikan edukasi kepada petani kopi arabika seko & masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG ).

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam kesempatan terpisah menyampaikan dukungan kepada jajarannya untuk terus menggali potensi – potensi IG yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

“Dalam berbagai kesempatan saya terus mendorong jajaran agar potensi IG maupun Kekayaan Intelektual lainnya yang ada diseluruh wilayah Sulawesi – Selatan untuk dapat digali untuk dicatatkan dan didaftarkan Kinya agar memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah,” ujar Liberti Sitinjak.

Adapun tim dari Kanwil terdiri dari Kasubbid Pelayanan KI Jean Henry Patu, Analis KI Madya Teguh, Analis KI Pertama Johan dan JFU Bidang KI Nurul Setiawan bersama akademisi Unhas Andi Ilham Latunra. Tim Ditjen KI terdiri dari pemeriksa subtantif IG dan Puslitbang Koka. Juga tim Baperida Luwu Utara. (*)

  • Bagikan