Daftar Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

  • Bagikan
Pertamina siap layani kebutuhan bahan bakar masyarakat

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan diperketat alias dibatasi mulai 17 Agustus 2024.

Ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak. Adapun terkait aturannya, Luhut menyebut saat ini masih disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi,” kata Luhut melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).

Pernyataan tersebut muncul ketika Luhut membahas penggunaan BBM yang dikaitkan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pembatasan tersebut maka pemerintah dapat melakukan penghematan dalam APBN 2024.

Adapun berdasarkan catatan JawaPos.com, pembatasan pembelian BBM subsidi yang akan dilakukan pemerintah hingga saat ini masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Melalui aturan itu, nantinya Pemerintah akan mengatur siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite, BBM dengan RON 90. Salah satunya, pembatasan itu akan diberlakukan pada kategori kendaraan berdasarkan kelas. Hal ini sebagaiaman disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, pada Jumat (8/3) lalu.

“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” ujar Arifin.

  • Bagikan