TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan dan mengantisipasi atau mencegah serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), maka jajaran Satuan lalu lantas (Satlantas) Polres Tana Toraja (Tator) makin gencar memberi himbauan bahkan akan menindak tegas terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Menurut Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacopo melalui Kasat Lantas, AKP Muh Awaluddin kepada media mengatakan bahwa saat ini jajaran gencar berikan himbauan masyarakat terutama truk atau kendaraan yang muat barang agar tidak odol yang menghindari terjadinya kecelakaan. Dan juga menindak tegas kendaraan yang melanggar.
Dikatakan Awal bahwa dengan adanya himbauan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas dan juga berharap dengan adanya penindakan maka akan menjadi efek jerah bagi mereka.
“Penindakan tegas berupa tilang terhadap sejumlah truk yang melebihi muatan atau over dimension Over Loading yang melintas di depan Kantor Unit Laka Lantas Polres Tana Toraja,” beber Awal.
Lebih lanjut dikatakan Awal bahwa penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan hal ini sesuai dengan diaturan yang terdapat dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan.
“Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan membahayakan bagi sopir truk itu sendiri,” tambah Awal.
Dirinya menghimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut dan dimensi pada saat membawa barang.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan dan pasopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesui dengan pasal 307 UULLAJ tentang cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan,” pungkas Awal. (Cherly)