Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara detail dan terperinci terhadap perkara yang dilaporkan.
“Ada materi mantan istrinya itu laporan penggelapan dalam jabatan, yakni pada saat itu saudara TA menjadi direktur,” ujar Bintoro.
Bintoro menjelaskan dalam kasus itu ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan pada kegiatan perusahaan, namun untuk kegiatan pribadi.
Dalam pemeriksaannya, pihaknya meminta keterangan Tiko dan kuasa hukumnya.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari, Tiko.
Sang pelapor yakni mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. (fajar online)