PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM – Dalam sepekan kemarin ( 9-12 /7/2024 ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengharmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 10 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Hal tersebut disampaikan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, senin (15/07/2024).
Adapun produk hukum daerah yang dilakukan harmonisasi berasal dari Kab. Belitung Timur dan Kab. Bangka Selatan. Untuk Kab. Belitung Timur yang diharmonisasi sebanyak 3 (tiga) Raperda dan 3 (tiga) Raperkada.
Ketiga ranperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.kemudian Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
SertaRaperda tentang RPJPD 2025-2045. Sedangkan 3 ranperkada yg diharmonisasi adalah terkait Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025 dan Bantuan Langsung Tunai untuk Veteran/Janda Veteran/Warakawuri.
Sementara itu harmonisasi dari Kab. Bangka Selatan adalah sebanyak 7 (tujuh) Raperkada. Ketujuh ranperkada tersebut adalah Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu, Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet, Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame, dan Tata Cara Pengelolaan mineral bukan logam dan batuan ( MBLB.)
Capaian harmonisasi Raperda/Raperkada Belitung Timur sampai dengan bulan Juni 2024 sebanyak 4 (empat) Raperda dan 12 (dua belas) Raperkada.
Sedangkan, capaian harmonisasi untuk Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 3 (tiga) Raperda dan 14 (empat belas) Raperkada.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan, kegiatan pengharmonisasian ranperda dan ranperkada tsb merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Raperda/ Raperkada yang menjadi objek harmonisasi merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan daerah .juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diberikan amanat berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga sesuai amanat dalam PP 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya .
Dengan dilakukannya pengharmonisasian , maka diharapkan Raperda/Raperkada yang dibentuk, taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga terciptanya Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif. (*)