PAREPARE, BACAPESAN.COM – Tunjangan untuk guru non sertifikasi bakal segera dicairkan. Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare Makmur Husain.
Menurutnya, pembayaran insentif tersebut menjadi prioritas utama Disdikbud. Sebab kata dia, tunjangan insentif ini merupakan hak yang sah bagi guru non sertifikasi.
Selain itu, Makmur mengungkapkan adanya kendala dalam proses pencairan yang menyebabkan keterlambatan. Meski demikian, ia memastikan bahwa insentif akan diberikan dalam waktu dekat.
“Keterlambatan ini terjadi karena adanya perubahan SK yang tadinya hanya untuk 126 orang menjadi 260. Dan Alhamdulillah proses SK sudah selesai verifikasi di bagian hukum. Saat ini, semuanya masih dalam tahap penyelesaian. Intinya, pemerintah tidak mungkin abai dalam memberikan hak-hak para guru nonsertifikasi kami,” tegas Makmur. (15/7/2024)
Lebih lanjut, Makmur menjelaskan bahwa kendala utama dalam pencairan ini adalah proses verifikasi dan validasi (verpal).
Dia menambahkan, dana yang diberikan oleh Kementerian hanya cukup untuk membayar 149 guru, sementara hasil validasi menunjukkan ada 260 guru yang berhak menerima insentif. Meski begitu, Disdikbud berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Namun, kami tetap mengusahakan agar insentif ini bisa dibayarkan secepatnya. Insyaallah dalam waktu dekat pekan ini. Ada beberapa proses yang harus dilalui di bagian Hukum dan Keuangan Setdako. Kami berharap semuanya berjalan lancar,” ungkapnya.
Dia berharap agar guru non sertifikasi untuk bersabar, karena pemerintah kota tidak tinggal diam dalam menangani persoalan ini.
Dia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan hak-hak para guru nonsertifikasi terpenuhi.
“Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin demi kesejahteraan para guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan,” jelasnya.
Sekadar informasi, pencairan tunjangan guru non sertifikasi di Kota Parepare mengalami keterlambatan pembayaran selama enam bulan terakhir.
Adapun nilai insentif guru non sertifikasi sendiri adalah sekitar Rp250 ribu per bulan. Dengan keterlambatan pembayaran selama enam bulan, setiap guru seharusnya menerima Rp1,5 juta. (*)