KPU Parepare Sebut Empat Calon Anggota DPRD Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN dari KPK

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyebut 4 dari 25 calon anggota DPRD terpilih yang hingga saat ini belum menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tanda terima tersebut menjadi salah satu syarat penting bagi caleg terpilih untuk dilantik.

Sekadar informasi, caleg terpilih untuk dilantik harus melampirkan bukti lapran LHKPN dan telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih, pasal 52 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 bahwa wajib menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota tanda terima LHKPN bagi calon terpilih.

Apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan, maka KPU Parepare tidak menyampaikan calon tersebut sebagai calon terpilih untuk dilantik.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, menyatakan bahwa tanda bukti serah terima laporan LHKPN ini merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan oleh caleg terpilih untuk dapat dilantik menjadi anggota DPRD Parepare.

“Laporan LHKPN harus disetor sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Tanda terima laporan tersebut wajib diserahkan. Informasinya, semua caleg terpilih sudah melapor, tinggal menunggu tanda terimanya saja yang belum kami terima,” kata Awal Yanto yang dihubungi Senin, 15 Juli 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Parepare, Nur Islah, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan partai politik dalam waktu dekat untuk membahas kendala yang dialami oleh caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN.

“Update terbaru, tinggal empat orang yang belum menyetor tanda terima. Kami merencanakan pertemuan dengan partai politik dan caleg terpilih sepulang dari Jakarta untuk mengetahui kendala yang mereka hadapi,” jelas Nur Islah.

Ia juga menambahkan bahwa informasi yang diterima menunjukkan semua caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN, namun tanda terima masih dalam proses penerbitan oleh KPK.

“Semua sudah submit, tapi tanda terima LHKPN-nya masih dalam proses. Kami terus memantau perkembangan ini,” tandasnya.(*)

  • Bagikan