Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar Ismu Iskandar mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi penilaian kepatuhan pelayanan publik adalah salah satu upaya Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik, memastikan setiap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar-standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam undang-undang 25 tahun 2009.
Ismu menyampaikan, sejak Tahun 2022 Indonesia telah mengembangkan metode penilaian yang digunakan yang sebelumnya hanya melihat satu dimensi di setiap penilaian. Namun dalam 2 tahun terakhir dikembangkan menjadi 4 dimensi penilaian yaitu, input, proses, output dan pengaduan, sebagaimana untuk tahun ini diatur di dalam Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman kepatuhan tahun 2024.
Untuk di Sulbar pada 2023 menunjukkan tren positif, yakni nilai kepatuhan mendapatkan nilai 81,12 poin dan masuk dalam zona hijau setelah sebelumnya 2 tahun berada di zona kuning
Untuk di lingkup kabupaten kota meskipun agak sedikit terjadi penurunan dalam 3 tahun terakhir yakni 2 tahun sebelumnya 5 dari 6 Kabupaten itu berada di kota hijau di tahun 2023 tersisa 3 kabupaten yang berada di kota hijau yakni pemda Majene Mamuju Tengah dan Polewali Mandar. Sedangkan Polres 3 tahun terakhir cukup stabil, dari 6 Polres, 4 berada di zona hijau, 2 kujing.
“Besar harapan kami bahwa atas ikhtiar dari Bapak Ibu sekalian kita di Sulawesi Barat bisa meraih hasil yang lebih baik lebih banyak lagi unit kerja atau pemerintah daerah yang masuk ke zona hijau bahkan jika dimungkinkan kita bisa masuk ke peringkat terbaik secara nasional,” ungkapnya. (fo)