JAKARTA, BACAPESAN.COM –– Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Petugas Haji Kementerian Agama RI.
Menteri Agama Yaqut diduga telah melakukan praktek penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atas temuan Tim Pengawas Haji DPR tentang penyelewengan kuota haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Sudah seharusnya Presiden Jokowi segera mencopot Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI sebagai Pimpinan Kementerian Agama atas dugaan korupsi penyelewengan kuota haji yang dilakukan anak buahnya. Desakan ini disampaikan Joko yang juga Koordinator Kaukus Eksponen Aktivis 98.
Tim pengawas haji DPR menemukan adanya jamaah haji yang harus membayar Rp300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus, setelah ditakut-takuti bahwa keberangkatan mereka akan ditunda, meskipun mereka sudah membayar sekitar Rp160 juta sebagai pengguna kuota haji khusus.
Menurut Joko, Aktivis Alumni KNPI ini, modus menakut-nakuti jemaah dengan penundaan keberangkatan selalu berulang setiap tahun, tetapi kali ini sudah keterlaluan. Dugaan korupsinya besar sekali.
“Karena itu Presiden Jokowi harus segera mencopot Menteri Agama Yaqut. Selain itu KPK juga harus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 bila ditemukan bukti yang cukup, maka Pimpinan Kementerian Agama tersebut harus segera diseret ke pengadilan Tipikor,” kata Joko kepada fajar.co.id, Selasa (16/7).
Temuan Tim Pengawas haji DPR adanya 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan praktek korupsi.
“Bayangkan jika satu jamaah haji dimintai uang Rp300 juta untuk bisa diberangkatkan dengan kuota haji khusus, bisa dibayangkan berapa jumlah uang yang masuk ke kantong petugas haji,” ucap Joko.