Pimpinan DPRD Bantaeng Terseret Kasus Korupsi Dana Rumah Dinas

  • Bagikan
TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024, Selasa (916/7/2024).

BANTAENG, BACAPESAN.COM — Selasa keramat di Bantaeng, tiga pimpinan DPRD terpaksa harus mengenakan rompi tahanan Kejari karena diduga menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga.

Selain ketiga Pimpinan DPRD tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau juga mengenakan rompi tahanan atas kasus yang sama.

Mereka yang telah ditetapkan tersangka masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan, serta Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan perkara.

“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang saat ini dalam perhitungan kerugian keuangan negaranya. Sudah ada juga keterangan dari ahli lainnya,” ujar Satria kepada awak media, Selasa (16/7/2024) petang.

Diceritakan Satria, pada September 2019 sampai 2024 sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

“Ini diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD. Yaitu Ketua dan Wakil DPRD masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka tidak pernah menempati rumah tersebut,” tukasnya.

  • Bagikan