Tambahnya, anggaran tersebut dicairkan setiap bulan dengan besaran Rp25 juta sampai Rp50 juta.
“Anggaran sudah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng dengan jumlah yang bervariasi,” sebutnya.
Diungkapkan Satria, berdasarkan hasil hitungan sementara, dari 2019 hingga 2024, total yang diterima para tersangka sebesar Rp4,9 miliar.
“Total yang diterima, hasil hitungan sementara sebesar Rp4,9 miliar,” imbuhnya.
Padahal, kata dia, hal itu telah diatur dalam pasal 18 ayat (5) peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas, dan atribut serta belanja penunjang operasional rumah negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” kuncinya.