Pimpinan DPRD Bantaeng Terseret Kasus Korupsi Dana Rumah Dinas

  • Bagikan
TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024, Selasa (916/7/2024).

Sekadar diketahui, Hamsyah Ahmad, calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2019.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan ini dilaporkan Hamsyah Ahmad saat ia baru menjabat sebagai Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan alat transportasi, dengan total mencapai Rp2.150.000.000.

Pria kelahiran 1981 ini bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 DPRD Sulsel dan berhasil meraih 15.257 suara dari total suara PPP di Dapil 4 sebanyak 32.380, sehingga mengamankan satu kursi di DPRD Sulsel.

Hamsyah Ahmad, yang sebelumnya pernah bersitegang dengan sekuriti rumah sakit di Bantaeng, tetap menunjukkan eksistensinya di dunia politik.

Keberhasilannya duduk di DPRD Sulsel membuktikan kinerjanya yang diakui oleh konstituen.

Dengan raihan suara yang cukup signifikan, ia berhasil berada di urutan keenam dari tujuh caleg yang lolos di Dapil 4 Sulsel, mengalahkan caleg dari PKB, Bahtiar, yang memperoleh 14.631 suara.

Sementara itu, H Irianto, seorang politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Bantaeng untuk periode 2019-2024.

Irianto berjuang di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang meliputi wilayah Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke, Bantaeng.

Dalam pemilihan tersebut, Irianto berhasil meraih 1.442 suara pribadi dari total 2.832 suara yang diperoleh partai PAN di dapil tersebut.

  • Bagikan