Pimpinan DPRD Bantaeng Terseret Kasus Korupsi Dana Rumah Dinas

  • Bagikan
TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024, Selasa (916/7/2024).

Perolehan suara ini menunjukkan dukungan yang signifikan dari masyarakat setempat, mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemimpin di DPRD Bantaeng.

Adapun Muhammad Ridwan, petahana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Ridwan maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bantaeng II, yang meliputi Kecamatan Bissappu, Sinoa, dan Uluere.

Pertarungan pada 2019 membuahkan hasil yang positif bagi Ridwan, dengan Ridwan meraih suara terbanyak di partainya.

PKS di Dapil Bantaeng II memperoleh total 2.328 suara dari tujuh calon legislatif (Caleg) yang maju. Dari jumlah tersebut, Ridwan meraih 1.531 suara pribadi, meningkat dari raihan suara pada Pileg 2014 yang hanya 1.163 suara.

Karena kinerjanya dianggap berhasil oleh masyarakat, pada Pileg 2024-2029, Ridwan yang memiliki latar belakang pendidikan itu kembali mendapat kepercayaan untuk ketiga kalinya menjadi wakil rakyat.

Terakhir, Jufri Kau, ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Bantaeng.

Meskipun sempat diragukan, pelantikan Jufri tetap dilakukan oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, pada Jumat (13/8/2021). (fajaronline)

  • Bagikan