Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
Dalam sidang itu, JPU menuntut Ammar Zoni dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan,” kata Azam Akhmad Akhsya dari JPU dalam sidang yang digelar secara e-court.
JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara lantaran Ammar Zoni diduga memberikan modal Rp 50 juta kepada terdakwa Akri untuk bisnis jual beli narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu membantah telah memberikan modal untuk bisnis terlarang itu kepada Akri.
Sementara itu, Akri dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU. Adapun, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, Ammar Zoni diciduk pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023. (jpnn)