PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari Desember 2023 hingga Juli 2024. Kegiatan itu, berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Parepare pada Kamis, 18 Juli 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare HM Husni Syam, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Muis, serta perwakilan dari TNI dan Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Kepala Kejari Kota Parepare, Abdillah, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 56 perkara yang telah inkracht. Dari jumlah tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 220 ribu batang dan sabu sebanyak 38 gram, yang merupakan hasil penyisihan dari 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun 2023.
“Pada tahun lalu (2023), kami berhasil menangkap jaringan internasional dengan barang bukti kurang lebih 20 kilogram sabu. 269 butir pil ekstasi,” jelas Abdillah.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, termasuk Bea Cukai yang menangkap barang bukti rokok ilegal. “Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia oleh Satpol PP Kota Parepare,” tambahnya.
Abdillah juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terkait dengan pelanggaran cukai palsu, yang termasuk dalam tindak pidana khusus. Rokok tersebut diamankan dari hasil razia Bea dan Cukai di Pelabuhan. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pelabuhan Jawa yang hendak masuk ke Parepare.
“Akibat dari penyelundupan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar,” tandasnya. (*)