Bawaslu Bantaeng Tingkatkan Kapasitas Pengawas Ad-Hoc Hadapi Pilkada 2024

  • Bagikan

BANTAENG, BACAPESAN.COM – Menjelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah di bulan Agustus 2024, Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan pembinaan penanganan pelanggaran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas jajaran pengawas dalam melakukan kewenangannya menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses pemilihan kepala daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kirey pada 18 Juli 2024 ini menghadirkan narasumber DR. Azry Yusuf, SH, MH, penggiat pemilu dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2013-2023, serta Prof Muhammad, Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 melalui media daring.

Ketua Bawaslu Bantaeng menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menambah ilmu dan ketrampilan para pengawas ad-hoc dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah ilmu akan regulasi yang digunakan dalam proses pemilihan kepala daerah, karena sudah memakai UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

“Dan juga kegiatan ini dimaksudkan untuk mengasah ketrampilan para pengawas adhoc dalam menganalisis kasus pelanggaran pemilihan sehingga nantinya mereka bisa menyesusikan pasal mana dan aturan yang akan diterapkan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan,” tambahnya.

Kapolres Bantaeng, Ajun Komisaris Besar Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K, M.H., yang turut hadir dalam kegiatan ini, berpesan kepada para pengawas untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Sebagai pengawas tentunya harus punya insting yang kuat dalam menjalankan tugas pengawasan dimana sekarang sudah mulai ramai para kontestan yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah sudah mulai mensosialisasikan dirinya. Pengawas harus bisa jaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.

Diharapkan dengan kegiatan pembinaan ini, Bawaslu Bantaeng dapat mengawasi jalannya Pemilu 2024 dengan lebih baik dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran. (*)

  • Bagikan