Pajak Bar, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Makassar Turun

  • Bagikan
IST

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin itu mengungkapkan. Jika pemerintah ingin menambah pendapatan dari pajak, tidak mesti menaikkan pajak hiburan malam ke titik maksimal.

“Seharusnya menetapkan aturan pajak terhadap potensi dari sumber-sumber pajak lain yang belum tersentuh atau yang bebannya pajaknya dianggap masih rendah,” kata Marzuki kepada fajar.co.id, Jumat (26/1/2024).

Hal lain yang bisa dilakukan. Mengevaluasi sistem pajak yang berjalan selama ini.

“Yang mungkin sudah harus tidak terlalu mengandalkan sistem self asessemen lagi untuk beberapa jenis pajak yang dianggap potensial bisa ditingkatkan penarikannya,” ujarnya.

Misalnya, kata Marzuki, memastikan tidak adanya kebocoran dalam penarikan pajak. (fajar online)

  • Bagikan