Pajak Bar, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Makassar Turun

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Pajak hiburan malam di kota Makassar diturunkan. Kebijakan itu berlaku untuk usaha bar, diskotek, karaoke, panti pijat, dan spa.

Itu setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai mengimplementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan pembayaran pajak hiburan malam kini tergantung omset. Tidak lagi berpatokan pada 75 persen.

“Tergantung kondisi omset yang dia laporkan. Dari nilai pajak 75 persen itu di berikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporan,” kata Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Kamis (17/7/2024).

Ambar menjelaskan pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal.

“Klub malam, bar itu 46,67 % dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 % dari SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.

“Karoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 % dari SPTPD yang di laporkan, kemudian karoke keluarga di berikan stimulan 37.50 % dari nilai pajak yang di laporkan sama dengan panti pijat dan spa,” paparnya.

  • Bagikan

Exit mobile version