TAKALAR, BACAPESAN.COM – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, dinilai gagal total.
Proyek yang menghabiskan dana Rp 1,5 miliar dari alokasi DAK 2024 tersebut tidak memenuhi harapan lantaran diduga dilaksanakan secara asal-asalan.
Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan pekerjaan yang dilakukan oleh CV Nur Khaliza dalam waktu 180 hari kalender ternyata tidak memberikan manfaat yang diharapkan.
Sebaliknya, hasil rehabilitasi malah mengancam keselamatan warga sekitar.
“Konstruksi pekerjaannya sangat jelas kelihatan tidak ada galian pondasi, yang mengakibatkan retakan besar pada bangunan,” ujar warga yang berada di lokasi pekerjaan, Jumat (19/7).
Sumber yang enggan disebutkan namanya juga menambahkan belum bisa dipastikan apakah proyek ini gagal secara teknis atau tidak, namun mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri Takalar dalam pengawasan proyek ini.
“Penting untuk mencatat bahwa proyek ini melibatkan Kejaksaan Negeri Takalar dalam pendampingan, namun masih perlu klarifikasi apakah proyek ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tukasnya.
Akibat kegagalan ini, masyarakat setempat sangat menyesalkan bahwa proyek rehabilitasi yang seharusnya memberikan manfaat besar justru tidak sesuai dengan harapan, terutama karena menggunakan anggaran DAK.
Sementara Direktur CV Nur Khaliza sampai berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi. (Supahrin)