PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menggelar konferensi pers mengenai capaian kinerja selama setahun terakhir.
Kepala Kejari Parepare, Abdillah, memimpin kegiatan itu yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Parepare, Senin, 22 Juli.
Dalam kesempatan tersebut, Abdillah memaparkan berbagai capaian kinerja dari setiap bidang, termasuk bidang tindak pidana khusus (Pidsus) yang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,061 miliar.
Dia menjelaskan, bidang Pidsus telah melakukan beberapa penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, selisih pembayaran proyek daerah, dan dugaan korupsi di Pegadaian.
“Berdasarkan penanganan perkara, Pidsus berhasil memulihkan keuangan negara Rp550 juta uang pengganti dari Arifuddin, dan uang denda Rp511 juta perkara pajak,” katanya.
Selain itu, Abdillah juga menyampaikan bahwa dalam setahun terakhir, bidang tindak pidana umum (Pidum) telah menerima 270 surat perintah dimulainya penyidikan sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
Dari jumlah tersebut, Kejari Parepare telah melakukan penuntutan terhadap sekitar 281 kasus, eksekusi 235 perkara, dan restoratif justice terhadap lima perkara.
“Untuk penanganan kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah terdakwa mencapai 193 orang dan 153 penuntutan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus yang menarik perhatian publik, yaitu penganiayaan oleh oknum polisi yang viral, sudah dalam tahap penahanan.
Sedangkan, kata dia, di Bidang pembinaan Kejari Parepare juga menunjukkan prestasi dengan mendapatkan peringkat keempat dalam pencairan anggaran se-Sulawesi Selatan pada tahun 2023. Hingga Juni 2024, Kejari Parepare telah membelanjakan anggaran sebesar 56 persen dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sementara itu, bidang Intelijen Kejari Parepare telah melaksanakan berbagai kegiatan penerangan hukum seperti program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa, serta mencapai peringkat keempat dalam produksi intelijen se-Sulawesi Selatan.
Di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R), Kejari Parepare telah melakukan pemusnahan sebanyak tiga kali dalam setahun terakhir. “Saya berharap pemusnahan dapat dilakukan tiga kali sebulan untuk mengefektifkan dan meminimalisir penggunaan barang bukti,” jelasnya.
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejari Parepare memberikan bantuan hukum non-litigasi pada 32 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pendampingan hukum pada delapan kegiatan, serta menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan KPU Parepare dan Pemerintah Daerah yang kini dalam tahap penyempurnaan notulensi.
Abdillah menegaskan komitmen Kejari Parepare untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap ke depan dapat mencapai hasil yang lebih baik lagi dalam berbagai bidang,” tutupnya. (*)