PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi Penerimaan LHKPN, Selasa malam, 23 Juli 2024.
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib diisi dan diserahkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki. LHKPN diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas untuk memastikan bahwa laporan tersebut diisi dengan jujur dan akurat.
Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, mengatakan kegiatan itu merupakan rangkaian Tahapan Pemilu 2024. Sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu lalu wajib melaporkan LHKPN sebagai proses untuk ketahapan akhir, yakni pelantikan.
“Alhamdulillah, 25 Caleg terpilih Anggota DPRD Parepare sudah lengkap melaporkan LHKPN. Selanjutnya, kami KPU akan meneruskan ke pemerintah provinsi melalui Pemkot Parepare. Tahapan akhir pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024,” ujar Awal Yanto.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nurislah, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024. Pada pasal 52 dijelaskan mengenai kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1421/VIII/Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Masa Jabatan 2019-2024, pada 9 Agustus 2019 dan pelantikannya pada 2 September 2019, batas maksimal penyerahan tanda terima LHKPN adalah 12 Agustus 2024.
“Alhamdulillah, belum masuk bulan Agustus, laporan sudah lengkap,” ungkap Nurislah.
“Pada intinya, kegiatan ini untuk meyakinkan bahwa semua laporan sudah kami terima. Hanya masih ada proses administrasi penerimaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan tanda terima LHKPN oleh perwakilan Parpol sebagai bukti bahwa semua caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN ke KPU Kota Parepare.
Kegiatan ini dihadiri lengkap oleh Anggota KPU Kota Parepare, Ketua Bawaslu Parepare, dan perwakilan Partai Politik (Parpol). (*)