PARE-PARE, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota Parepare memberikan perlindungan kerja bagi nelayan dan kelompok pembudidaya yang merupakan masyarakat pesisir kota Parepare.
Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan MoU Yang dilaksanakan antara Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kota Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan Parepare. MoU ini bertempat di Dinas PKP Kota Parepare di JL Stadion Gelora Mandiri.
Penandatanganan ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas PKP Kota Parepare Ir Wildana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang diwakili oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Sri Muliana. Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Pj Walikota Parepare Akbar Ali.
Dinas PKP Kota Parepare merupakan dinas yang berinteraksi langsung dengan para Petani, Peternak dan Nelayan di Kota Parepare, dimana jumlah masyarakat pekerja yang bekerja pada tiga sektor ini cukup banyak masyarakat yang bekerja pada ke tiga sektor tersebut. Sebagai bagian dari pemberian perlindungan tenaga kerja di lingkungan Dinas PKP Kota Parepare, penandatanganan PKS ini menjadi payung hukum terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas PKP Kota Parepare dalam sambutannya menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan dan Kelompok Pembudidaya menjadi perhatian pemerintah Kota Parepare.
“Pemko Parepare sendiri sudah menyediakan dana untuk setiap tahun anggaran bagi Petani, Peternak dan Nelayan untuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diharapkan kedepanya ini menjadi pendorong baik bagi Pemko dan Warga sendiri untuk lebih peduli lagi dengan perlindungan pekerja,” ujar Wildana
Pada kesempatan ini juga pihak BJPS Ketenagakerjaan memberikan santuan kematian kepada salah satu Nelayan yang telah meninggal dunia, kepada Ahli Waris H Salim. Penerimaan santunan ini diwakili oleh istri Almarhum.