Kemenkumham Sulsel Diseminasikan Perluasan Layanan E-Paspor dan Pelaksanaan Cekal Online

  • Bagikan
Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian, Bisri Musa

Sebelumnya dalam laporan panitia oleh Masniati, disampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam layanan penerbitan paspor elektronik dan Cekal Online pada jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

“Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta dengan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Kepala Bidang Zinfokim,Kepala Bidang Inteldakim, Kesbangpol dan Motivator,” kata Masniati

Adapun saat ini Masyarakat bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik). (*)

  • Bagikan

Exit mobile version