MAROS, BACAPESAN.COM – BPJS Kesehatan semakin memperluas jangkauan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR).
Program ini selaras dengan amanat pemerintah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen pada tahun 2024, dan juga sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) desa sehat dan sejahtera.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ibnu Naser Arrohimi mengatakan Program PESIAR merupakan program terkoordinasi antar seluruh pemangku kepentingan.
”Dalam Program PESIAR, BPJS Kesehatan akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan perlindungan bagi penduduk desa. Sesuai SDGs Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya ialah mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN,” ungkapnya dalam kegiatan PESIAR di Desa Tellumpoccoe, Kabupaten Maros.
Ibnu menjelaskan, selain pemerintah daerah, Program PESIAR ini juga melibatkan kerja sama aktif dengan tokoh masyarakat, dan khususnya Agen PESIAR yang ditugaskan atas rekomendasi perangkat desa/kelurahan terkait.
Berdasarkan data per 30 Juni 2024, di Kabupaten Maros terdapat empat desa yang telah mengimplementasikan Program PESIAR, yaitu Desa Damai, Desa Lekopancing, Desa Pattiro Deceng, Desa Tellumpoccoe.
”Keempat desa tersebut dibantu oleh tujuh Agen PESIAR yang bertugas untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa, penyisiran berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Hasil dari kegiatan advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” ucapnya.