GOWA, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.
Dua tersangka kasus korupsi tersebut berinisial MB dan M. MB merupakan Direktur CV Latebbe Group ditetapkan tersangka berdasarkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.
M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Gruop ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024
“Dua tersangka kasus ini yakni MB dan M,” kata Kajari Gowa, M Ihsan, saat konfrensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (26/7/2024) dini hari
Kasus rehabilitasi jaringan irigasi di Bendungan Bili-bili ini pada tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 7.933.559.664. Dalam kasus tindak pidana korupsi ini kerugian negara sekitar Rp 1.066.954.001
Kasus korupsi ini terungkap setelah adanya aduan dari Lembaga Lpace. Dalam laporan lembaga tersebut, kata dia, adanya indikasi korupsi terhadap pekerjaan jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021.
Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Bili-bili Gowa tahun 2021 ini tidak mencapai 100 persen pengerjaan, melainkan hanya sampai 67 persen pengerjaan di 14 titik di Kabupaten Gowa.
Dari temuan tersebut, Kejari Gowa menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya ditemukan dua barang bukti.
“Dan ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada hasil perhitungan negara dengan kerugian Rp 1,066 M,” jelasnya.
Saat ini, masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024. “Untuk tersangka MB dan M dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar,” tutupnya. (Hikma)