TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Sempat buron selama enam hari, seorang pria berinisial FR (25 tahun) yang merupakan warga Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja (Tator) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tator, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia diduga lakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko Jalan Buisun Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale, Tator pada 15 Juli 2024.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban JA (31 tahun), pada 18 Juli 2024, dan FR berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tator dalam 6 kali 24 jam.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tator, AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi media, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan FR yang diduga pelaku kasus pencurian sebuah toko di Burake.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian disebuah toko di Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu kemarin, 23 Juli FR resmi ditahan,” beber Malpa, Kamis 24 Juli 2024.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tator, IPTU Slamet Raharjo menerangkan pihaknya menindak lanjuti aduan korban pada 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara (Torut), sehingga tim Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dijelaskan Slamet terduga FR telah diamankan di Polres Tana Toraja. Dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan, beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (aplikasi Dana).
Ditambahkan Slamet bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Rabu kemarin resmi ditahan dan dikenakan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Cherly)