MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyaksikan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI Tahun 2023 secara daring di Ruang Rapat Kakanwil, Jumat (26/7).
Kemenkumham RI berhasil raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kalinya secara berturut-turut. BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 di Jakarta. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI yang telah membantu Kemenkumham RI dalam memberikan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan serta tepat waktu sehingga meraih Opini WTP ke-15 Tahun 2023.
Walau demikian, Yasonna mengatakan bahwa WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban seluruh jajaran di dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) secara baik karena akan diaudit oleh BPK RI setiap tahun, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Atas capaian ini, saya ingatkan kepada jajaran Kemenkumham untuk tidak berpuas diri, tetapi sebagai motivasi untuk terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” pinta Yasonna.
Untuk itu, Yasonna sampaikan tujuh langkah peningkatan pengeolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yaitu pertama, kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan serta pengendalian. Kedua, sistem pengendalian internal di setiap unit kerja.
Ketiga, sambung Yasonna, penertiban dan pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset. Keempat, penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan. Kelima, koreksi data laporan keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
“Keenam itu pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN dan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal,” jelas Yasonna.
Sementera itu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023, BPK RI kembali memberikan Opini WTP kepada Kemenkumham.
“Ini merupakan prestasi dan usaha keras dari Kemenkumham dalam rangka mempertahankan opini yang telah diperoleh,” ungkap Nyoman.
Lebih lanjut Nyoman menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang lebih baik ke depan, memastikan perencanaan sesuai dengan organisasi, dan penggunaan anggaran yang tidak hanya berfokus pada tujuan utama organisasi, tetapi juga melihat peluang-peluang di masa depan.
Nyoman juga mengingatkan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Untuk mewujudkan akuntabilitas tidak hanya diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Liberti mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa menjalankan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh BPK RI dalam hal pengelolaan keuangan.
“Kita harus paham bahwa di dalam pengelolaan keuangan harus betul-betul transparan dan akuntabel. Untuk itu, pastikan dalam pengelolaan keuangan harus sinkron dengan pelaksanaan di Kanwil dan Satuan Kerja (Satker), memastikan penggunaan anggaran secara akuntabel, serta pengelolaan anggaran tepat sasaran,” jelas Liberti.
Liberti ungkapkan pengelolaan keuangan tersebut nantinya dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintah demi mempertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkumham.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bagian Program dan Humas Khomaini, dan Jajaran Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN Kanwil. (*)