Kemenkumham RI Raih WTP ke-15, Kanwil Kemenkumham Sulsel Saksikan Penyerahan LHP dari BPK RI Secara Daring

  • Bagikan

Untuk itu, Yasonna sampaikan 7 (tujuh) langkah peningkatan pengeolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yaitu:

  1. Kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan serta pengendalian;
  2. Sistem pengendalian internal di setiap unit kerja;
  3. Penertiban dan pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset;
  4. Penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan;
  5. Koreksi data laporan keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan;
  6. Pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN; dan
  7. Koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal.

Sementera itu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023, BPK RI kembali memberikan Opini WTP kepada Kemenkumham. “Ini merupakan prestasi dan usaha keras dari Kemenkumham dalam rangka mempertahankan opini yang telah diperoleh,” ungkap Nyoman.

Lebih lanjut Nyoman menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang lebih baik ke depan, memastikan perencanaan sesuai dengan organisasi, dan penggunaan anggaran yang tidak hanya berfokus pada tujuan utama organisasi, tetapi juga melihat peluang-peluang di masa depan.

Nyoman juga mengingatkan bahwa tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Untuk mewujudkan akuntabilitas tidak hanya diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Liberti mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa menjalankan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh BPK RI dalam hal pengelolaan keuangan.

  • Bagikan

Exit mobile version