BPJS Ketenagakerjaan Toraja Gencar Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial

  • Bagikan
Foto bersama usai kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan cabang Toraja.

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Toraja semakin gencar dalam sosialisasi mengenai pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah beberapa hari lalu mengadakan sosialisasi bersama OPD terkait, kali ini BPJS Ketenagakerjaan kembali melakukan sosialisasi kepada awak media di Kabupaten Toraja Utara (Torut), bertempat di Ayam Penyet Rantepao pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Menurut Account Representative (ARP) Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Toraja Utara, Didiyanti Baan B., yang didampingi oleh ARP Perwakilan Tana Toraja, Landy, salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi adalah wartawan atau jurnalis, mengingat jam kerja yang tidak menentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Didiyanti, atau yang akrab disapa Didi, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan mencakup semua jenis pekerjaan, baik pekerja formal maupun informal. Pekerja penerima upah seperti ASN dan karyawan swasta serta pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, peternak, dan pekerja paruh waktu, juga termasuk dalam program ini. Perbedaan jenis pekerjaan ini mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayar.

Didi melanjutkan bahwa dalam program Ketenagakerjaan terdapat empat program utama bagi peserta, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat dari bergabung dalam program-program ini antara lain: pertama, perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya; kedua, santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dapat mencapai Rp 244 juta; ketiga, santunan jaminan kematian yang dapat mencapai Rp 216 juta; keempat, bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi; dan kelima, penggantian penghasilan yang hilang selama masa pengobatan sebesar 100%.

“Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, terdapat juga jaminan hari tua yang dapat diambil setelah peserta tidak lagi bekerja,” jelas Didi.

Didi menambahkan bahwa syarat untuk menjadi peserta cukup mudah. Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Besaran iuran atau premi mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta Rp 20.000 per bulan untuk program tabungan hari tua. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau berbagai aplikasi pembayaran resmi lainnya.

Untuk itu diirnya mengajak jurnalist yang ada di Torut untuk bergabung bahkan dirinya memberikan program discont buat rekan media bulan pertama iuran digratiskan selanjutnya dibayar sendiri. (Cherly)

  • Bagikan