TAKALAR, BACAPESAN.COM – Sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Takalar mendapat sorotan karena diduga tidak sah dalam proyek pengerjaan irigasi yang didanai dari APBN tahun anggaran 2024 senilai total 12.480.000.000.
Dari 64 kelompok P3A yang terlibat, beberapa di antaranya, seperti P3A Rukme-Rukme Bontokadatto, P3A Bontocinde Jaya Pattene, dan P3A Teguh Mandiri Desa Lantang, dituduh tidak memenuhi syarat karena tidak terdaftar dalam wilayah kerja Daerah Irigasi (D.I Pamukkulu) dan tidak memiliki pintu air yang diperlukan.
Ketua GP3A terkait, pengamat air dibawah naungan SDA Provinsi Sulsel, serta pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait perkembangan ini.
Dalam proyek ini, penting untuk memastikan bahwa kelompok P3A yang mengerjakan proyek tersebut sah secara hukum, terdaftar dengan benar di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk keberlanjutan dan kesuksesan proyek irigasi ini. (Tiro)