Diketahui, Daeng Manye menerima surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju pemilihan kepala daerah (pilkada), di Hotel Kempinsky Jakarta.
Surat Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri.
Dalam surat keputusan bernomor 1001/KPTS/DPP/VII/2024, DPP PDI Perjuangan menyetujui Mohammad Firdaus dan Faisal Amir. Ini merupakan salah satu tujuan seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Tahun 2019.
“Wakil-wakil partai yang ditugaskan dalam lembaga eksekutif melalui pemilihan kepala daerah serentak adalah petugas-petugas partai yang bertugas untuk mewujudkan cita-cita ideologi partai dan tujuan-tujuan strategis partai,” demikian isi surat keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sedangkan Ketua DPD PDIP Sulsel, Andi Ridwan Wittiri mengatakan, merujuk surat keputusan tersebut, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Takalar yang direkomendasikan dipilih melalui hasil Rapat Pleno DPP PDIP.
“Dari PDI Perjuangan memberikan rekomendasi untuk di Takalar. Ini partai pertama yang mengeluarkan rekomendasi di Takalar karena rekomendasi itu sesungguhnya adalah yang dipakai oleh KPU mendaftar,” kata Andi Iwan Wittiri seusai menyerahkan rekomendasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa PDIP menjadi partai pertama yang mengeluarkan rekomendasi melalui surat keputusan mengusung kedua nama itu yang akan maju dalam pilkada tahun ini.
“Kita berharap dengan penyerahan rekomendasi ini, infrastruktur partai PDI Perjuangan ini menyiapkan sampai pemenangannya,” tuturnya. (Yadi)