Bawaslu Takalar Rilis Hasil Pengawasan Tahapan Coklit

  • Bagikan
Pengurus Bawaslu Takalar

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar merilis hasil pengawasan mereka terkait pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam acara media gathering tahapan pemilihan 2024 di Rumah Makan 3 Dimensi Takalar, Selasa (30/07/2024).

Bawaslu Takalar telah melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih subtahapan Coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pengawasan ini dilakukan mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten hingga Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Takalar.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun berjalan lancar secara umum, Bawaslu Kabupaten Takalar mencatat beberapa hal penting selama pelaksanaan tahapan Coklit.

Metode Pengawasan

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Bawaslu Takalar melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pengawasan. Identifikasi ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya dan analisis regulasi penyusunan daftar pemilih. Hasil identifikasi digunakan untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran.

Pengawasan Melekat dan Uji Petik.

Pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwas Kelurahan, dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar. Namun, jumlah personil pantarlih yang setiap TPS memiliki dua orang tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia.

Uji petik dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan Coklit. Uji petik dilakukan terhadap keluarga yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Sebanyak 33.393 kepala keluarga didatangi oleh pengawas pemilihan di Kabupaten Takalar.

Posko Kawal Hak Pilih.

Bawaslu Takalar mendirikan Posko Kawal Hak Pilih di 10 kecamatan se-Kabupaten Takalar. Selain itu, mereka juga mempublikasikan informasi ini melalui media sosial dan media online.

Patroli Pengawasan.

Patroli pengawasan dilakukan dengan mendatangi pemilih rentan seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat, dan pemilih di daerah terdampak bencana. Patroli ini bertujuan untuk memastikan hak pilih mereka tidak terabaikan.

Monitoring dan Supervisi.

Bawaslu Takalar melakukan monitoring dan supervisi melalui tim fasilitasi pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pengawas pemilihan diminta untuk melaporkan semua hasil pengawasan dalam laporan hasil pengawasan (LHP).

Catatan Hasil Pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Takalar mencatat total 114 saran perbaikan yang terdiri dari 107 saran lisan, tujuh saran tertulis, dan satu rekomendasi pelanggaran kode etik pantarlih. Saran perbaikan ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Takalar.

Hasil uji petik menunjukkan terdapat 348 pemilih meninggal, satu pemilih ganda, empat pemilih yang belum berumur 17 tahun namun sudah menikah, 14 anggota TNI, dua anggota TNI yang beralih status, empat anggota POLRI, dan 187 penyandang disabilitas.

Tindak Lanjut.

Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Kabupaten Takalar dan melaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar diinstruksikan untuk melakukan analisis data dan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memassifkan Posko/Patroli Kawal Hak Pilih. (Tiro)

  • Bagikan