Kemendagri Lakukan Pemutakhiran Data Peserta ASN Sambut Program Gema Tapera

  • Bagikan
Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024 Bersama Memberi Makna Untuk Amanah Mulia di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta. (Istimewa)

MAKASSAR, BACAPESAN.COM –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Strategi yang dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data peserta ASN dan validasi.

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, Kemendagri komitmen mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Pemda selaku pemberi kerja bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.

”Pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah,” terang Horas Maurits Panjaitan.

”Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja,” tutur Horas Maurits Panjaitan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan, akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka Satu Data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas. Kehadiran Satu Data Kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat.

”Ada lima hal utama dari Satu Data Kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013. Yakni pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” papar Wempi seperti dilansir dari Antara.

Wempi menegaskan mendukung rencana kerja Satu Data Indonesia lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Wamendagri berharap pihak pengelola dapat memberikan dukungan yang lebih kuat di setiap kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam program ini, khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan. Dengan demikian, setiap perincian mitra K/L dapat meningkat menjadi prioritas nasional, bukan lagi prioritas K/L agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik. (jawapos)

  • Bagikan