Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg dalam Kemasan Ikan Asin

  • Bagikan
Barang bukti ganja seberat 12 kg yang disita Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 12 kilogram ganja yang dibungkus dalam kemasan ikan asin dan ikan teri di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Pada saat penangkapan, barang bukti ganja tersebut dilapisi dengan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Bariu menjelaskan, ganja disembunyikan di bawah kemasan makanan kering tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang.

“Kami melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap seorang pelaku berinisial W, berusia 23 tahun,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Pulau Sumatera, tepatnya dari Medan, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Tersangka W berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi tersebut. Dia ditangkap pada Minggu (28/7), namun detail lokasi dan waktu penangkapan tidak dirinci.

“Barang bukti seberat 12 kg dibungkus dengan lakban. Tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” jelas Bariu. Tersangka baru pertama kali terlibat dalam kasus ini dan peran serta upahnya masih didalami.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version