PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Lagi Mengundurkan Diri

  • Bagikan
ilustrasi

Aba memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Lalu apa syarat PPPK boleh daftar CPNS tanpa mengundurkan diri?

Syarat tersebut tertuang pada Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun
dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb,” bunyi Pasal 24 ayat 1 bagian d.

Selain itu, PPPK tersebut memenuhi syarat umum untuk melamar CPNS, berikut syarat-syaratnya:

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
    persyaratan Jabatan;
  8. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  11. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (fajar online)
  • Bagikan