JAKARTA, BACAPESAN.COM –– Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih digandrungi ketimbang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada sejumlah alasan yang melatar belakangi.
Mulai dari masa kerja PPPK yang kontraknya maksimal lima tahun, meski bisa diperpanjang, hingga jaminan hari tua atau uang pensiunan. Juga sejumlah faktor lainnya.
Karenanya tak heran, pegawai berstatus PPPK tak sedikit yang ingin jadi PNS.
Tahun-tahun sebelumnya, jika PPPK ingin jadi PNS maka harus melepaskan statusnya alias mengundurkan diri untuk ikut seleksi CPNS. Tapi tahun ini tidak lagi.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Aturan itu mengakomodir PPPK bisa melamar jadi PNS tanpa meninggalkan statusnya sebagai PPPK. Meski begitu mempunyai syarat tertentu.
Selain aturan tersebut, kabar baik itu juga dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Ia mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba, dikutip dari keterangan resmi.