Abdul Hayat Gani Kembali Menjabat di Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Abdul Hayat Gani

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh membeber alasan mengembalikan Abdul Hayat Gani menjabat di Pemprov Sulsel.

Seperti diketahui, Prof Zudan baru melantik Abdul Hayat Gani sebagai Staf Ahli Bidang Kesra Sulsel.

Hayat merupakan Mantan Sekda Sulsel. Hayat menjabat Sekda di era Nurdin Abdullah. Tapi nonjob di masa Andi Sudirman Sulaiman.

Zudan menyatakan, bahwa pelantikan ini merupakan win-win solution atau penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.

“Dan ini lah win-win solution karena Pak Hayat sudah lama sekali nonjob maka kami selesaikan atas kesepakatan pak hayat dengan pj gubernur minta dihidupkan kembali,” kata Prof Zudan kepada wari usai melantik, Kamis, (1/8/2024).

Salah satu pertimbangannya kata Mantan Pj Gubernur Sulbar ini karena Hayat sudah sembilan bulan lagi sudah pensiun. Dan sudah satu tahun Hayat tak menerima gaji.

“Jadi ini juga ada pertimbangan agar bagaimana karier pak hayat bisa hidup kembali. Kita sebagai pimpinan, sebagai kawan lebih banyak bertindak untuk dalam sisi kemanusiaan agar pak Hayat bisa bekerja kembali, mendapatkan gaji kembali. Karena kemarin itu menggantung kasusnya. Dikatakan sudah pensiun karena SK nya sudah keluar tapi catatan di bkn belum,” tuturnya.

“Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih pak hayat itu nggak gajian. Karena posisinya menggantung. Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai mana usulan saya dan Pak Hayat juga setuju. Dan pak hayat juga setuju. Jadi jangan dilihat ini posisi demosi tapi ini win-win solution untuk menghidupkan kembali Pak Hayat bisa berkarya terlebih dahulu,” tandas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini.

Sebelumnya, Hayat diberhentikan setelah kurang lebih 3 tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022. (fajar online)

  • Bagikan